Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL METROLOG MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
Tim Seleksi administrasi dan portofolio mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing yang diajukan oleh Instansi Pengguna;
b. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing;
c. memberikan penilaian dengan melakukan pemeringkatan terhadap kualifikasi kompetensi dan kinerja dari persyaratan administrasi dan portofolio; dan
d. melaporkan seluruh proses tahapan seleksi administrasi dan portofolio terhadap PNS yang mengikuti Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Metrolog kepada Sekretaris Utama BSN.
Koreksi Anda
