Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL METROLOG MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing kepada PPK melalui PyB secara hirarki.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada Kepala BSN
c.q pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(5) Selain dilengkapi dengan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
c. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. salinan ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi;
f. salinan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
g. daftar riwayat hidup;
h. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh PyB;
i. surat pernyataan yang menyatakan:
1) bersedia diangkat menjadi Jabatan Fungsional Metrolog;
2) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan;
dan 3) bersedia untuk melaksanakan kegiatan di bidang Jabatan Fungsional Metrolog secara aktif.
(6) Format surat persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
