Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL METROLOG MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing ditujukan bagi PNS yang pernah memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Metrolog yang akan diduduki berdasarkan keputusan PPK.
Koreksi Anda
