Pasal 1
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran di Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1846);
b. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 233);
c. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 732);
d. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional 2017-2019
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 348);
e. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1396), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.