Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap SKP yang disusun Metrolog pada awal tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penilaian SKP Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(3) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Metrolog mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Koreksi Anda
