Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap SKP yang disusun Metrolog pada awal tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil penilaian SKP Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai capaian SKP. (3) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Metrolog mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Koreksi Anda