Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Metrolog; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog; d. perolehan penghargaan / tanda jasa; e. perolehan gelar/ ijazah lain; atau f. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat. (4) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi: a. perolehan ijazah/ gelar pendidikan formal di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran; b. penyusunan Karya Tulis/ Karya Ilmiah di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran; c. penerjemahan/ penyaduran buku dan Karya Ilmiah di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. (5) Kegiatan penunjang dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
Koreksi Anda