Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun, Metrolog wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Metrolog berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan setelah ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai Kinerja.
Koreksi Anda