Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional Metrolog yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung. (2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf b merupakan jenis kinerja yang mendorong Metrolog untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/ instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/ kapasitas Metrolog yang bersangkutan. (3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog. b. development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. c. community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya. (4) Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan. (5) Lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. dalam unit kerja; b. antar unit kerja dalam satu Instansi; atau c. antar Instansi (Pusat-Pusat/Pusat-Daerah). (6) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati dengan atasan langsung yang bersangkutan serta telah direviu oleh pengelola Kinerja/ tim pengelola Kinerja. (7) Rencana SKP Metrolog diajukan kepada pengelola Kinerja/ tim pengelola Kinerja untuk mendapat reviu. (8) Setelah Rencana SKP Metrolog direviu pengelola Kinerja, langkah selanjutnya adalah menyusun Format Keterkaitan SKP Metrolog dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagai lampiran Format SKP. (9) Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog kemudian diajukan Metrolog ke Tim Penilai Angka Kredit dilampiri Rencana SKP yang telah direviu pengelola Kinerja. (10) Verifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit dilakukan dengan memeriksa keterkaitan substansi (bukan keterkaitan kata atau kalimat) rencana Kinerja utama dengan tugas pokok jabatan fungsional yang dijabarkan dalam butir kegiatan. (11) Metrolog bersama pejabat penilai melakukan penyesuaian rencana SKP sesuai verifikasi tim penilai angka kredit. (12) Rencana SKP yang telah direviu oleh pengelola Kinerja/tim pengelola Kinerja kemudian ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai Kinerja.
Koreksi Anda