Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metrolog yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog. (2) Metrolog yang ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Metrolog harus menyampaikan usulan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun. (3) Pejabat Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam hal tersedia lowongan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog. (4) Pejabat Fungsional Metrolog yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda