Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
(1) Metrolog yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Metrolog yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Metrolog yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog, dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Metrolog dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran selama diberhentikan.
Koreksi Anda
