Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan mekanisme: a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog b. PNS yang akan diusulkan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog harus menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja; c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Metrolog sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf d memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda