Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. Metrolog menyampaikan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Metrolog sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
