Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan Pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
Koreksi Anda
