Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Metrolog Ahli Madya menjadi Metrolog Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Kenaikan jenjang jabatan dari Metrolog Ahli Pertama sampai dengan menjadi Metrolog Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Koreksi Anda