Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metrolog Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Metrolog Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) angka kredit bagi Metrolog Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Madya; b. 12 (dua belas) angka kredit bagi Metrolog Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Utama. (2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
Koreksi Anda