Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Metrolog dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi: dan
f. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Metrolog mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat·yang Berwenang;
e. salinan surat keputusan pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan
f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
(3) Metrolog yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Metrolog yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(5) Metrolog Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Metrolog Ahli Utama harus memenuhi persyaratan berijazah magister (S2) dengan kualifikasi pendidikan di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
