Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
Penilaian perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Metrolog dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
