Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
(1) Metrolog memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pengembangan kompetensi bagi Metrolog dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Metrolog berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Metrolog dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Metrolog ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
