Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Metrolog; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial- kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Metrolog yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda