Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, diatur dengan Peraturan BSN mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing.
Koreksi Anda
