Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
(1) Metrolog Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama dan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Usulan Pengangkatan dalam Metrolog Ahli Utama dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Metrolog sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki; dan
j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
