Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu:
a. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama, terdiri atas:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda, terdiri atas:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya, terdiri atas:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama, terdiri atas:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Koreksi Anda
