Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog terdiri atas 4 (empat) jenjang: a. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama.
Koreksi Anda