Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama.
Koreksi Anda
