Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
(1) Unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Metrolog sesuai jenjang jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan standar kualitas hasil kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BSN.
Koreksi Anda
