Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Metrolog mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan
dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
Koreksi Anda
