SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan BSN;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran BSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum;
b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; dan
c. Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi.
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara serta pelayanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja;
b. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pelaporan keuangan, dan penerimaan negara bukan pajak;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program;
b. Subbagian Penganggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
(1) Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan;
(2) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran;
dan
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi pelaporan keuangan, dan penerimaan negara bukan pajak.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan perbendaharaan, pemantauan serta evaluasi administrasi dan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen keuangan dan menyiapkan bahan akuntansi pelaporan keuangan; dan
c. pelaksanaan administrasi penerimaan dan pengeluaran serta penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
c. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan, pemantauan serta evaluasi administrasi dan pengelolaan keuangan;
(2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen keuangan dan menyiapkan bahan akuntansi pelaporan keuangan; dan
(3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan dan pengeluaran serta penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan keprotokolan, serta pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga;
c. pelaksanaan urusan arsip;
d. pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara;
dan
e. pelaksanaan urusan layanan pengadaan barang/jasa.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akreditasi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran;
g. Subbagian Rumah Tangga;
h. Subbagian Kearsipan;
i. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
j. Subbagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Kepala BSN dan keprotokolan di lingkungan BSN;
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Utama;
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar;
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Akreditasi;
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran;
(7) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga;
(8) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan arsip;
(9) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara; dan
(10) Subbagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan urusan layanan pengadaan barang dan jasa.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia aparatur, pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana; dan
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pendokumentasian dan pemberian informasi hukum;
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
c. Bagian Hukum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia; dan
b. penyiapan bahan pengelolaan administrasi, manajemen informasi, pengelolaan jabatan fungsional, dan kesejahteraan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja individu.
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Administrasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia.
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Administrasi dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi, manajemen informasi, pengelolaan jabatan fungsional, dan kesejahteraan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja individu.