Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan dan Produk Kimia
Teks Saat Ini
(1) Tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan atas pemenuhan prosedur administrasi, evaluasi tahap 1, dan evaluasi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 16.
(2) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu) personel atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi.
(3) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI untuk barang yang diajukan Sertifikasi oleh pemohon.
Koreksi Anda
