Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan dan Produk Kimia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Determinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan melalui: a. evaluasi tahap 1 (satu); dan b. evaluasi tahap 2 (dua).
Koreksi Anda