Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan dan Produk Kimia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transfer Sertifikasi dilakukan dalam bentuk pengalihan Sertifikat kesesuaian yang masih berlaku dari LSPro penerbit kepada LSPro penerima. (2) Transfer Sertifikasi dapat dilakukan dalam hal: a. LSPro penerbit tidak memperpanjang atau dicabut status akreditasinya; atau b. pemohon ingin mengganti LSPro penerbit. (3) Transfer Sertifikasi karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, LSPro penerbit melakukan Transfer Sertifikasi kepada LSPro penerima yang terakreditasi dengan ruang lingkup yang sama dengan LSPro penerbit. (4) Dalam hal belum tersedia LSPro yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BSN dapat menunjuk LSPro penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus mengajukan permohonan Transfer Sertifikasi kepada LSPro penerima yang terakreditasi dengan ruang lingkup yang sama dengan LSPro penerbit. (6) Untuk mengajukan permohonan Transfer Sertifikasi, pemohon paling sedikit melengkapi dokumen: a. Sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau salinannya yang masih berlaku; dan b. hasil audit dari LSPro penerbit berupa laporan audit dan laporan ketidaksesuaian dari Sertifikasi awal, Sertifikasi ulang, dan/atau surveilans yang sedang berjalan. (7) Berdasarkan permohonan Transfer Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LSPro penerima melakukan: a. evaluasi terhadap permohonan Transfer Sertifikasi berkoordinasi dengan LSPro penerbit; dan b. MENETAPKAN keputusan Transfer Sertifikasi. (8) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bahwa Transfer Sertifikasi dapat dilakukan, LSPro penerima menerbitkan Sertifikat dengan masa berlaku sesuai dengan Sertifikat yang diterbitkan oleh LSPro penerbit. (9) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bahwa Transfer Sertifikasi tidak dapat dilakukan, LSPro penerima memberitahukan keputusan tidak dapat melakukan Transfer Sertifikasi beserta alasannya kepada pemohon dan pemohon dapat mengajukan Sertifikasi sebagai pemohon baru. (10) LSPro penerima berkoordinasi dengan LSPro penerbit mengenai keputusan diterima atau ditolaknya Transfer Sertifikasi. (11) Dalam hal permohonan Transfer Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima, LSPro penerima menyampaikan informasi mengenai Transfer Sertifikasi melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dikembangkan oleh BSN.
Koreksi Anda