Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan dan Produk Kimia
Teks Saat Ini
(1) LSPro harus mempublikasikan informasi terkait sertifikat kesesuaian kepada publik melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dikembangkan oleh BSN.
(2) Informasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. nama dan merek produk;
b. pemilik Sertifikat kesesuaian; dan
c. status Sertifikat kesesuaian.
Koreksi Anda
