Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan dan Produk Kimia
Teks Saat Ini
LSPro melakukan pencabutan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat:
a. tetap tidak bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi melebihi batas waktu pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
c. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikat kesesuaian kepada LSPro; atau
d. terbukti melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan evaluasi khusus.
Koreksi Anda
