Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan dan Produk Kimia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro dapat melaksanakan evaluasi khusus sebagai tindak lanjut atas temuan, laporan, informasi, atau keluhan yang diterima oleh LSPro sesuai dengan lingkup perjanjian Sertifikasi. (2) Evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. auditor memiliki kompetensi terkait pelaksanaan evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. terbatas pada permasalahan yang ada sesuai dengan lingkup perjanjian Sertifikasi; dan c. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diperolehnya temuan, laporan, informasi, atau keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi khusus terdapat barang yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikasi yang ditetapkan, LSPro: a. mewajibkan pemegang Sertifikat kesesuaian untuk menarik semua barang yang diproduksi dengan kode produksi yang sama dari peredaran; b. melaporkan kepada BSN; dan c. melarang Pelaku Usaha membubuhkan tanda SNI pada barang dan/atau kemasan yang diproduksi sejak tanggal terjadinya ketidaksesuaian tersebut. (4) Pelaku Usaha dapat membubuhkan kembali tanda SNI serta menjual dan mengedarkan barang setelah melakukan perbaikan dan dinyatakan memenuhi persyaratan Sertifikasi. (5) Pelarangan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan penggunaan kembali tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BSN yang mengatur mengenai tata cara penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian berbasis SNI.
Koreksi Anda