Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan dan Produk Kimia
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon Sertifikasi merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sertifikasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dengan metode:
1. luring; atau
2. daring; dan
b. dilakukan oleh auditor atau tim audit dengan waktu yang digunakan:
1. 1 (satu) orang personel selama 1 (satu) hari;
2. 1 (satu) orang personel selama 2 (dua) hari; atau
3. 2 (dua) orang personel selama 1 (satu) hari.
Koreksi Anda
