Pasal 1
(1) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1182) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Badan Standardisasi Nasional:
a. Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1762);
b. Nomor 7 tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1084);
c. Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1071); dan
d. Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.