Pasal 1
Kebijakan pengawasan merupakan acuan, sasaran dan prioritas kegiatan pengawasan yang meliputi:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM