24 (dua puluh empat) Pedoman Badan Standardisasi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini ditetapkan, maka Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional mengenai Penetapan Pedoman Badan Standardisasi Nasional sepanjang terkait dengan 24 (dua puluh empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2013 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN