Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
