Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sampai dengan dilakukan penyesuaian tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja yang baru; dan b. penyesuaian tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda