Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau Tugas Belajar, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas Jabatan pelaksana.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
Koreksi Anda
