Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(2) Dalam hal Pejabat/Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah
satu Tunjangan Kinerja tambahan yang jumlahnya lebih besar.
(3) Pelaksana tugas dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
