Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai atau pejabat yang diangkat sebagai pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. (2) Dalam hal Pejabat/Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu Tunjangan Kinerja tambahan yang jumlahnya lebih besar. (3) Pelaksana tugas dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda