Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang: a. menjalani cuti tahunan; b. menjalani cuti karena alasan penting; c. melaksanakan pendidikan dan latihan teknis atau administrasi kurang dari 6 (enam) bulan; d. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik; dan/atau e. mengalami keadaan kahar (force majeure) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja pada komponen kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Pegawai yang menjalani keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mengajukan permohonan tertulis dengan disertai alasan dan mendapat persetujuan pimpinan. (3) Pegawai yang menjalani keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus mengajukan penugasan tertulis dan mendapat persetujuan pimpinan.
Koreksi Anda