Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15:
a. kurang dari 3 (tiga) bulan dan masih dalam 1 (satu) periode penilaian realisasi SKP triwulanan; atau
b. paling lama 3 (tiga) bulan yang dilakukan diantara periode penilaian realisasi SKP triwulanan, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Besaran pemotongan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. apabila Pegawai memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e, pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan sesuai Pasal 11 dan dihitung dari komponen penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan
b. 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada periode perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya.
(5) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Pegawai yang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a paling banyak 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan periode perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
