Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e berupa: a. cuti sakit; b. cuti besar; atau c. cuti melahirkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda