Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e berupa:
a. cuti sakit;
b. cuti besar; atau
c. cuti melahirkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
