Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang masuk kerja melampaui waktu keterlambatan kedatangan yang dapat digantikan, dikenai pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditambah pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) setiap hari keterlambatannya.
Koreksi Anda