Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Pegawai yang masuk kerja melampaui waktu keterlambatan kedatangan yang dapat digantikan, dikenai pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditambah pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) setiap hari keterlambatannya.
Koreksi Anda
