Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dikenai pemotongan dengan besaran sebagai berikut: a. Pegawai dengan predikat kinerja butuh perbaikan dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; b. Pegawai dengan predikat kinerja kurang dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; atau c. Pegawai dengan predikat kinerja sangat kurang dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
Koreksi Anda