Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak menyampaikan realisasi rencana aksi yang sudah dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari komponen kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk 3 (tiga) bulan berikutnya secara berturut-turut.
Koreksi Anda
