Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari komponen penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Pegawai membuat SKP.
Koreksi Anda