Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang: a. tidak menyusun SKP; b. tidak menyampaikan realisasi rencana aksi yang sudah dinilai; c. memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e; d. tidak memenuhi ketentuan Jam Kerja yang ditetapkan; dan/atau e. menjalani cuti.
Koreksi Anda