Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. tidak menyusun SKP;
b. tidak menyampaikan realisasi rencana aksi yang sudah dinilai;
c. memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e;
d. tidak memenuhi ketentuan Jam Kerja yang ditetapkan;
dan/atau
e. menjalani cuti.
Koreksi Anda
