Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
