Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Predikat kinerja atas penilaian hasil kerja dan penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. sangat baik, jika hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi;
b. baik, jika:
1. hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi;
2. hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi; atau
3. hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi;
c. butuh perbaikan, jika:
1. hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi; atau
2. hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi;
d. kurang, jika:
1. hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi; atau
2. hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi; atau
e. sangat kurang, jika hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi.
Koreksi Anda
