Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Predikat kinerja atas penilaian hasil kerja dan penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. sangat baik, jika hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi; b. baik, jika: 1. hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi; 2. hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi; atau 3. hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi; c. butuh perbaikan, jika: 1. hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di atas ekspektasi; atau 2. hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai sesuai ekspektasi; d. kurang, jika: 1. hasil kerja Pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi; atau 2. hasil kerja Pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi; atau e. sangat kurang, jika hasil kerja Pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja Pegawai di bawah ekspektasi.
Koreksi Anda